Hal-Hal khusus
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pelaporan dan pelapor:
- Pelapor yang berbentuk badan hukum wajib membuktikan adanya kewenangan sebagai perwakilan badan hukum.
- Seorang pelapor mempunyai hak menanyakan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan dengan mengirim email ke pengaduan@ptpn4.co.id dengan mencantumkan nomor registrasi yang diperoleh ketika pelapor menyelesaikan tahapan pelaporan (nomor registrasi dikirimkan melalui email).
- Hal yang dilaporkan adalah peristiwa yang terjadi sejak tanggal 26 november 2013.
- Pelapor dapat mengirimkan bukti dalam bentuk word, excel, gambar, video dan lain sebagainya.