Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pelaporan dan pelapor:

  1. Pelapor yang berbentuk badan hukum wajib membuktikan adanya kewenangan sebagai perwakilan badan hukum.
  2. Seorang pelapor mempunyai hak menanyakan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan dengan mengirim email ke pengaduan@ptpn4.co.id dengan mencantumkan nomor registrasi yang diperoleh ketika pelapor menyelesaikan tahapan pelaporan (nomor registrasi dikirimkan melalui email).
  3. Hal yang dilaporkan adalah peristiwa yang terjadi sejak tanggal 26 november 2013.
  4. Pelapor dapat mengirimkan bukti dalam bentuk word, excel, gambar, video dan lain sebagainya.

HUBUNGI KAMI

Kantor Pusat : Jl.Letjen R. Suprapto No.2
Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara
Telepon: 061-4154666 Fax: 061-4573117
E-mail : pengaduan@ptpn4.co.id

LINK KAMI

Akses ke halaman web perusahaan dan layanan kami, serta perusahaan Lain yang terkait dengan bisnis kami.

Website PTPN IV

Website BUMN

Portal BUMN
PTPN IV

PTPN 3 Holding

 Copyright © 2017 PT Perkebunan Nusantara IV