Insan perusahaan dan stakeholder lainnya dapat berpartisipasi sebagai pelapor. Perusahaan menerima dan akan memproses pengaduan pelanggaran dari pelapor yang:

  1. Mencantumkan identitas dan bukti-bukti yang jelas.
  2. Tidak mencantumkan identitas namun melampirkan bukti-bukti yang dapat diyakini adalah benar (minimal mencantumkan e-mail untuk berkorespondensi dengan Unit Pengelola Pengaduan Pelanggaran)

Seorang pelapor mempunyai hak:

  1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan pengaduan pelanggaran yang disampaikan.
  2. Memberikan laporan tanpa tekanan.
  3. Jaminan kerahasiaan identitas Pelapor dan isi laporan.
  4. Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan.
  5. Pemecatan yang tidak adil.
  6. Perlindungan atas penurunan jabatan dan pangkat.
  7. Perlindungan atas pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuk

HUBUNGI KAMI

Kantor Pusat : Jl.Letjen R. Suprapto No.2
Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara
Telepon: 061-4154666 Fax: 061-4573117
E-mail : pengaduan@ptpn4.co.id

LINK KAMI

Akses ke halaman web perusahaan dan layanan kami, serta perusahaan Lain yang terkait dengan bisnis kami.

Website PTPN IV

Website BUMN

Portal BUMN
PTPN IV

PTPN 3 Holding

 Copyright © 2017 PT Perkebunan Nusantara IV