Hal Yang mengatur Pelaporan
Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, yaitu:
- Benturan kepentingan.
- Korupsi.
- Pencurian dan penggelapan.
- Pelanggaran proses pengadaan barang/jasa.
- Penyalahgunaan jabatan/kewenangan.
- Suap/gratifikasi.
- Perbuatan curang.
Hal-hal yang perlu disampaikan dalam pelaporan meliputi:
- Masalah yang diadukan.
- Pokok pengaduan/penyingkapan yang ingin diungkapkan dan jumlah kerugian jika bisa ditentukan. Akan lebih baik apabila satu pengaduan/penyingkapan hanya untuk satu masalah/kasus saja sehingga dapat ditindaklanjuti secara lebih terfokus.
- Pihak yang terlibat.
- Orang atau pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kajian tersebut termasuk saksi dan orang/pihak yang diuntungkan/dirugikan.
- Lokasi kejadian.
- Lokasi/lapangan/unit operasi tempat terjadinya masalah/pelanggaran yang diadukan, dengan secara spesifik menyebutkan nama tempat atau fungsi yang dimaksud.
- Waktu kejadian.
- Saat atau periode terjadinya pelanggaran tersebut berupa bulan, tahun atau tanggal tertentu.
- Penjelasan mengenai bagaimana terjadinya kronologis dan ketersediaan bukti yang mendukung pengaduan/penyingkapan tersebut.
- Keterangan mengenai apakah kasus pelanggaran yang diadukannya pernah dilaporkan kepada orang/pihak lain.
- Keterangan mengenai apakah kasus pelanggaran tersebut pernah terjadi sebelumnya.