Gratifikasi
Gratifikasi, adalah kegiatan pemberian dan atau penerimaan Hadiah/ Cinderamata dan Hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh insan perusahaan terkait dengan wewenang/jabatannya di perusahaan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme insan perusahaan. Diatur di dalam PERATURAN BERSAMA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PT PERKEBUNAN NUSANTARA IV (PERSERO) NOMOR : DK-59/PER/XI/2013 NOMOR : 04.03/PER/12/XI/2013.
- Prinsip dasar
- Gratifikasi berubah menjadi tindak pidana suap
- Pertanyaan reflektif untuk mengidentifikasi
- Perbedaan karakteristik antara hadiah yang legal dan hadiah ilegal
- Batasan pemberian hadiah, cinderamata dan/atau hiburan
- Batasan hadiah/cinderamata dan/atau hiburan yang boleh diterima
- Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan
- Mekanisme Pelaporan