Gratifikasi, adalah kegiatan pemberian dan atau penerimaan Hadiah/ Cinderamata dan Hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh insan perusahaan terkait dengan wewenang/jabatannya di perusahaan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme insan perusahaan. Diatur di dalam PERATURAN BERSAMA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PT PERKEBUNAN NUSANTARA IV (PERSERO) NOMOR : DK-59/PER/XI/2013 NOMOR : 04.03/PER/12/XI/2013.

HUBUNGI KAMI

Kantor Pusat : Jl.Letjen R. Suprapto No.2
Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara
Telepon: 061-4154666 Fax: 061-4573117
E-mail : pengaduan@ptpn4.co.id

LINK KAMI

Akses ke halaman web perusahaan dan layanan kami, serta perusahaan Lain yang terkait dengan bisnis kami.

Website PTPN IV

Website BUMN

Portal BUMN
PTPN IV

PTPN 3 Holding

 Copyright © 2017 PT Perkebunan Nusantara IV