Benturan Kepentingan (Conflict of Interest), adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan insan perusahaan memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) dalam perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi merugikan perusahaan. Diatur di dalam PERATURAN BERSAMA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PT PERKEBUNAN NUSANTARA IV (PERSERO) NOMOR : DK-58/PER/XI/2013 NOMOR : 04.03/PER/11/XI/2013.
Pelaporan Potensi Benturan Kepentingan
Insan perusahaan yang berpotensi dan atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan (pihak terafiliasi) wajib membuat dan menyampaikan
Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan terhadap kondisi tersebut kepada atasan langsung dengan format sebagai berikut:
Unduh Lampiran III
Insan perusahaan juga wajib membuat
Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan, dan atau dengan atasan langsung dengan format sebagai berikut:
Unduh Lampiran IV
Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan KomisarisPerusahaan.
Unduh Lampiran V
Pihak-pihak terafiliasi adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat, seperti: suami atau istri; orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; saudara dari suami atau istri beserta suami; menantu; orang tua; anak (anak kandung, anak angkat, tiri). Sedangkan Keluarga Inti, adalah suami atau istri dan anak-anak (baik anak kandung, anak angkat,anak tiri, anak menantu) dari insan perusahaan.
- Situasi yang menyebabkan insan perusahaan menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak yang memberi.
- Situasi yang menyebabkan penggunaan asset jabatan dan atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
- Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan atau perusahaan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
- Situasi perangkapan jabatan di beberapa perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
- Situasi yang memberikan akses khusus kepada insan perusahaan atau pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan.
- Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.
- Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi yang obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai.
- Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan.
- Situasi dimana terdapat jabatan rangkap yang secara nyata tidak memenuhi tata kelola perusahaan yang baik dan nyata akan menimbulkan benturan kepentingan.
- Situasi memperjualbelikan rahasia jabatan, dan atau mengambil keuntungan dari rahasia jabatan.
- Situasi dimana seseorang dapat menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi.
- Situasi untuk menerima tawaran pembelian saham pihak masyarakat.
- Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
- Situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan perusahaan, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia Barang/Jasa untuk menang dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di Perusahaan.
- Situasi dimana terdapat hubungan afiliasi/kekeluargaan antara insan perusahaan dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan insan perusahaan sehubungan dengan jabatannya di perusahaan.
- Kekuasaan dan kewenangan insan perusahaan.
- Perangkapan jabatan, yaitu insan perusahaan memegang jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab pokoknya pada perusahaan, sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel.
- Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh insan perusahaan dengan pihak yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
- Gratifikasi, yaitu kegiatan pemberian dan atau penerimaan hadiah/cinderamata dan hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Insan perusahaan terkait dengan wewenang/jabatannya di perusahaan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas, maupun profesionalisme insan perusahaan.
- Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan insan perusahaan yang disebabkan karena aturan, struktur dan budaya perusahaan yang ada.
- Kepentingan pribadi (vested interest) yaitu keinginan/kebutuhan insan perusahaan mengenai suatu hal yang bersifat pribadi
- Insan perusahaan yang dirinya berpotensi dan atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan DILARANG untuk meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi benturan kepentingan tersebut. Untuk selanjutnya yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari tugas yang berpotensi terdapat benturan kepentingan tersebut atau memutuskan untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan yang terdapat benturan kepentingan sebagaimana dimaksud, kecuali apabila dengan pertimbangan tertentu yang semata-mata untuk kepentingan perusahaan, maka Direksi dapat meminta yang bersangkutan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam kegiatan tersebut.
- Perangkapan Jabatan yang berpotensi terjadinya benturan kepentingan oleh insan perusahaan dimungkinkan untuk dilaksanakan selama terdapat kebijakan dan peraturan perusahaan yang mengatur mengenai hal tersebut dengan ditetapkan jangka waktu konkrit/pasti perihal rangkap jabatan tersebut.
- Insan perusahaan yang berpotensi dan atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan wajib membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan terhadap kondisi tersebut kepada atasan langsung,
- Insan perusahaan juga wajib membuat Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka Insan perusahaan wajib melaporkan hal tersebut melalui:
- Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka Insan perusahaan wajib melaporkan hal tersebut melalui:
- Atasan Langsung
Pelaporan melalui atasan langsung dilakukan apabila pelapor adalah insan perusahaan yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi benturan kepentingan. Pelaporan dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan kepada Atasan Langsung untuk disampaikan kepada Bagian MR dan GCG Up. Unit Pengelola Pelaporan Pelangaran (UP3) untuk dikelola tata administrasinya.
- Sistem Pelaporan Pelanggaran / Whistle Blowing System
Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System dilakukan apabila pelapor adalah insan perusahaan atau pihak-pihak lainnya (pelanggan, mitra kerja dan masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya benturan kepentingan di perusahaan. Pelaporan melalui Sistem Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System.
- Pelaporan atas terjadinya benturan kepentingan butir 1 b di atas, harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan perusahaan tertentu ataupun didasari oleh kehendak buruk/fitnah
Untuk menghindari terjadinya situasi benturan kepentingan, insan perusahaan:
- Dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya benturan kepentingan.
- Dilarang memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain atas beban perusahaan.
- Dilarang memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki benturan kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa hal terkait larangan memangku jabatan tertentu adalah sebagai berikut :
- Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahaan tidak menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan menduduki jabatan lain menurut peraturan perundang-undangan, seperti:
- Bukan pengurus partai politik, dan atau anggota legislatif dan atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
- Bukan kepala/wakil kepala daerah dan atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai kepala/wakil kepala daerah.
- Tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada lembaga, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN, anggota Direksi pada BUMN dan atau perusahaan lainnya.
- Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan angora direksi.
- Tidak menjabat sebagai anggota direksi pada BUMN lain.
- Dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari satu Badan Usaha Milik Swasta .
- Dilarang melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/asset perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan.
- Dilarang mengijinkan mitra kerja atau pihak lainnya memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada insan perusahaan dan atau di luar insan perusahaan.
- Dilarang menerima refunddan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan.
- Dilarang bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di perusahaan.
- Dilarang memanfaatkan informasi perusahaan dan data bisnis perusahaan untuk kepentingan di luar perusahaan.
- Dilarang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan perusahaan pesaing dan/atau perusahaan mitra kerja atau calon mitra kerja lainnya.
- Dilarang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Perusahaan,yang pada saat dilaksanakan perbuatan tersebut untuk seluruh dan sebagian yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk melaksanakan pengurusan dan pengawasan terhadap kegiatan yang sama.
- Dilarang memanfaatkan dan menggunakan hak cipta Perusahaan yang dapat merugikan kepentingan atau menghambat perkembangan Perusahaan.