Benturan Kepentingan (Conflict of Interest), adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan insan perusahaan memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) dalam perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi merugikan perusahaan. Diatur di dalam PERATURAN BERSAMA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PT PERKEBUNAN NUSANTARA IV (PERSERO) NOMOR : DK-58/PER/XI/2013 NOMOR : 04.03/PER/11/XI/2013.


Pelaporan Potensi Benturan Kepentingan

Insan perusahaan yang berpotensi dan atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan (pihak terafiliasi) wajib membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan terhadap kondisi tersebut kepada atasan langsung dengan format sebagai berikut:

Unduh Lampiran III

Insan perusahaan juga wajib membuat Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan, dan atau dengan atasan langsung dengan format sebagai berikut:

Unduh Lampiran IV

Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan KomisarisPerusahaan.

Unduh Lampiran V

Pihak-pihak terafiliasi adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat, seperti: suami atau istri; orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; saudara dari suami atau istri beserta suami; menantu; orang tua; anak (anak kandung, anak angkat, tiri). Sedangkan Keluarga Inti, adalah suami atau istri dan anak-anak (baik anak kandung, anak angkat,anak tiri, anak menantu) dari insan perusahaan.

HUBUNGI KAMI

Kantor Pusat : Jl.Letjen R. Suprapto No.2
Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara
Telepon: 061-4154666 Fax: 061-4573117
E-mail : pengaduan@ptpn4.co.id

LINK KAMI

Akses ke halaman web perusahaan dan layanan kami, serta perusahaan Lain yang terkait dengan bisnis kami.

Website PTPN IV

Website BUMN

Portal BUMN
PTPN IV

PTPN 3 Holding

 Copyright © 2017 PT Perkebunan Nusantara IV